Sanksi Denda hingga Pidana Bila Menghilangkan Arsip Negara

By Admin


nusakini.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap orang yang menghilangkan arsip negara, baik secara sengaja ataupun tidak.


Sanksi tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.


Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Didih Hartaya mengatakan, dalam raperda ini akan diatur beberapa sanksi tegas bagi orang yang menghilangkan arsip negara.


"Bukan hanya sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana dan denda bagi yang menghilangkan arsip negara," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta.


Ia menjelaskan, sanksi denda yang akan dikenakan bervariasi mulai dari Rp 250-500 juta. Sementara sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga 10 tahun.


"Sanksi ini juga diatur di Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jadi kami mengacu pada undang-undang itu," terangnya.


Ia berharap dengan adanya payung hukum perda tersebut, kearsipan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi lebih tertib.


"Kami juga menerima jika ada SKPD yang rutin menyerahkan arsip untuk disimpan," tandasnya.(pr/kj/al)